BAB X
SELEKSI SISTEM
Seleksi Sistem adalah tahap untuk memilih perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan pada sistem informasi.
1. PENYEDIA TEKNOLOGI
- Pabrik Perangkat Keras -> perusahaan yang memproduksi perangkat keras sendiri. Contoh: IBM Corporation.
- Pabrik Perangkat Lunak -> perusahaan yang memproduksi perangkat lunak sendiri dapat berupa perangkat lunak sistem atau perangkat lunak paket aplikasi. Contoh: Microsoft Corporation.
- OEM singkatan dari Original Equipment Manufacturer. OEM adalah penjual yang membeli dari perusahaan lain dengan volume besar kemudian menambah nilai nilai gunanya dan menjual kembali secara eceran.
- Kontraktor Program Mandiri (Independent Program Contractor) -> orang yg akan menuliskan program komputer sesuai dengan pesanan. Berfungsi sebagai programmer di luar perusahaan pemakai program.
- Biro Jasa (Service Bureaus) -> perusahaan jasa yg menyediakan jasa pengolahan data untuk beberapa perusahaan langganannya.
- Dealer -> penyedia jasa dan produk yg biasanya hanya menawarkan satu macam merk tertentu saja.
- Toko Komputer.
2. LANGKAH-LANGKAH MENYELEKSI & MEMILIH SISTEM
Langkah-langkah dalam menyeleksi dan memilih sistem dapat dilakukan oleh pemilih sistem sebagai berikut:
- Memilih penyedia teknologi
- Meminta proposal dari penjual. Proposal ini nantinya akan digunakan sebagai suatu dasar penilaian untuk penyedia teknologi yg paling tepat.
- Menyaring penjual. Hanya proposal yg memenuhi syarat saja yg akan dievaluasi, untuk menentukan penjual mana yg memenuhi syarat.
- Mengevaluasi penjual yg lolos saringan. Proposal yg telah lolos saringan lebih lanjut perlu dibandingkan satu dengan yg lainnya dan diranking untuk menentukan penjual mana yg direkomendasi.
- Membuat kontrak. Setelah semua proposal yg memenuhi syarat telah dievaluasi dan telah didapatkan rankingnya untuk tiap-tiap proposal, maka rekomendasi perlu diberikan kepada manajemen. Setelah manajemen memutuskan penjual mana yang menjadi pemenang maka kontrak pengadaan perangkat keras/perangkat lunak perlu dibuat. Tujuan kontrak adalah untuk membuktikan siapa yg bersalah jika terjadi perselisihan di kemudian hari dan tindakan apa saja yg harus dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar